WNI Jadi yang Pertama Dipenjara di Malaysia Gegara Buang Puntung Rokok

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pria warga negara Indonesia (WNI) ini jadi orang pertama yang dipenjara di Malaysia karena membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik.
WNI tersebut dipenjara karena tidak mampu membayar denda RM1.000 atau setara Rp4 juta akibat pelanggaran membuang puntung rokok sembarang.

Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor Zainal Fitri Ahmad, mengatakan bahwa pekerja berusia 36 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran di kawasan Stulang pada Februari lalu.

Ia menyebutkan bahwa pria itu mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan pada 28 Agustus setelah gagal melunasi denda sebesar RM1.000 yang dijatuhkan oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Otoritas Malaysia sendiri tidak menyebut nama pria yang berstatus sebagai WNI tersebut.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” ujarnya dalam konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50, dikutip dari Free Malaysia Today.

Zainal mengatakan hingga saat ini 107 kasus yang berujung pada hukuman kerja sosial telah diproses di pengadilan, melibatkan 59 warga negara Malaysia dan 48 warga negara asing.

Baca Juga:  Amran Copot Sementara 14 Pejabat Kementan, Nonjob Mulai Hari Ini

Sejumlah kasus itu menghasilkan total denda sebesar RM71.550, dengan durasi kerja sosial berkisar antara dua hingga 10 jam, Zainal melanjutkan pernyataannya.

Ia menyebutkan bahwa 3.358 operasi penegakan hukum telah dilaksanakan di Johor hingga saat ini dan menerbitkan 3.095 “Surat Pemberitahuan Pelanggaran”.

“Hingga kini, 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.

Zainal menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 (UU 672).

Ia menambahkan, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan.

Sementara itu, kegagalan untuk mematuhi perintah tersebut dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal sebesar RM10.000.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Update Pemilu Israel: Exitpoll Belum Clear, Gadi Eisenkot Klaim Menang
Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic yang Berkuasa Sejak 2014
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.050 Pagi Ini
6 Juta Anak Selamat Berkat Polri-BNN Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh
RI Resmi Pangkas Ekspor Gas, Singapura Beri Respons Tak Terduga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Update Pemilu Israel: Exitpoll Belum Clear, Gadi Eisenkot Klaim Menang

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic yang Berkuasa Sejak 2014

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp18.050 Pagi Ini

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB