Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang sopir dump truck di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga menjual sekitar 300 liter solar subsidi. Pelaku SY (60) terancam denda Rp 60 miliar.

Penangkapan SY dilakukan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Desa Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10) sore. Selain SY, polisi juga menyita satu mobil serta delapan jeriken diduga berisi solar subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang. Personel polisi meluncur ke lokasi dan mendapati satu dump truck yang sedang melintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, SY mengaku baru saja menjual solar subsidi kepada seseorang berinisial YD di desa tersebut. Dari keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa SY.

“Di sana kami menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat,” kata Dizha.

Baca Juga:  DEK FADH IKUTI RAKOR SATGAS PERCEPATAN REHAB-REKON PASCABENCANA

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dizha, SY diduga menjalankan aksinya dengan membeli solar di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Minyak itu lebih dulu diisikan ke tangki dump truck yang disopirinya.

Setelah terkumpul, baru dikeluarkan dari tangki dengan menggunakan selang. Selain jeriken berisi solar, polisi juga menemukan dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.

Polisi akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. SY saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh.

SY diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Jika terbukti bersalah terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar mantan Kapolsek Kuta Alam itu.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
WAGUB ACEH HADIRI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DAN DOA BERSAMA PERINGATI SATU TAHUN BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI DATARAN TINGGI GAYO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB