Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem Silaturahmi dengan Kapolri, Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Aceh
Daftar Korban Penyadapan LSP: Prabowo, Media, Hingga Pengusaha
WAGUB ACEH DAMPINGI MENDAGRI TINJAU DAMPAK BENCANA BANJIR DI PIDIE JAYA
Kak Na: 1 Tahun PAUD untuk Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun
Disebut Bakal Terbang ke Jepang, Nusron Diminta KPK Kooperatif
Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:38 WIB

Mualem Silaturahmi dengan Kapolri, Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 22:29 WIB

Daftar Korban Penyadapan LSP: Prabowo, Media, Hingga Pengusaha

Selasa, 3 November 2026 - 21:28 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

WAGUB ACEH DAMPINGI MENDAGRI TINJAU DAMPAK BENCANA BANJIR DI PIDIE JAYA

Selasa, 3 November 2026 - 15:27 WIB

Kak Na: 1 Tahun PAUD untuk Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru