BANDA ACEH – Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun bertujuan untuk memperluas akses serta meratakan mutu pendidikan dari jenjang prasekolah hingga tingkat menengah, termasuk 1 tahun di PAUD atau TK.
Hal tersebut disampaikan oleh Bunda PAUD Aceh Marlina Usman, saat berkunjung ke UPTD SPF PAUD Negeri 1 Singkil Utara, Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Selasa (3/11/2026).
“Pemerintah dengan program Wajib Belajar 13 Tahun, telah memasukkan 1 tahun belajar di PAUD atau TK sebelum anak-anak kita melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini merupakan bagian dari upaya kita melakukan pendekatan penanganan dan pemenuhan hak tumbuh kembang anak secara menyeluruh dalam upaya mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045,” ujar Kak Na.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kak Na menegaskan, kunjungan ini adalah dalam rangka pemenuhan esensial Holistik Integratif pada anak usia dini di UPTD SPF PAUD Negeri 1 Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara kabupaten Singkil.
“Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu anak usia dini, termasuk menjamin akses inklusif, yaitu untuk menjamin setiap anak dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan layanan prasekolah, pendidikan dasar, dan menengah yang berkualitas,” ujar Kak Na.
“Kita tentu optimis, dengan menjalani 1 tahun pendidikan di PAUD akan membuat ananda kita memiliki kesiapan mental serta kecerdasan intelektual dalam mempersiapkan diri untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya,” ucap Kak Na.
Pada kunjungan tersebut, Kak Na bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Fitriani Taufik, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Ketua TP PKK Aceh Singkil Habibatussania, sempat bermain bersama anak-anak di PAUD Negeri 1, bermain kuis serta turut membagikan paket tas sekolah kepada setiap anak. []











