JAKARTA – Bergabung menjadi tentara bayaran bagi negara lain memberikan konsekuensi mahal bagi warga negara Indonesia (WNI). Tidak hanya risiko bertaruh nyawa di medan perang, WNI yang nekat membela negara lain dalam kondisi perang juga terancam kehilangan status WNI-nya hingga terancam masuk penjara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, konsekuensi menjadi tentara asing harus jauh lebih mahal ketimbang keuntungan ekonomi yang didapat. “Ya harus membayar mahal,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Rabu.
Pertama, para WNI tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan mereka sebagai WNI. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan gamblang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hikmahanto mengatakan,, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan tersebut juga pernah diterapkan terhadap warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS. “Enggak bisa. Lihat saja yang dulu gabung ISIS maka mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar dia.
Selain kehilangan kewarganegaraan, persoalan hukum juga dapat muncul ketika seseorang yang telah bergabung dalam kekuatan militer asing berusaha masuk kembali ke Indonesia. Hikmahanto merujuk Pasal 199 KUHP yang mengatur mengenai WNI yang ikut serta dalam perang atau bergabung dengan organisasi militer atau melakukan latihan militer di luar negeri.
Ketentuan tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta dalam melakukan suatu Perang organisasi atau latihan tertentu militer untuk atau melakukan bergabung Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” kata Hikmahanto mengutip bunyi Pasal 199 KUHP. Adapun ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.
Risiko kematian
Pakar Hubungan Internasional President University Teuku Rezasyah mengatakan, konsekuensi yang dihadapi WNI yang menjadi tentara asing tidak berhenti pada status kewarganegaraan.
WNI yang memilih menjadi tentara bayaran juga menghadapi risiko terluka, ditangkap, menjadi tawanan, hingga meninggal dunia dalam konflik. “Normalnya, WNI yang menjadi tentara bayaran tersebut tentunya sudah menandatangani berbagai dokumen yang sah menurut hukum, sehingga mereka memahami segala bentuk risiko yang mereka kelak hadapi,” kata Teuku kepada Kompas.com, Rabu. Persoalan akan menjadi lebih rumit apabila mereka tertangkap oleh pihak lawan kemudian menyatakan dirinya sebagai WNI yang terkelabui atau berada di bawah tekanan.
Menurut Teuku, kondisi tersebut dapat merepotkan pemerintah Indonesia karena status dan keterlibatan WNI tersebut akan menjadi perhatian berbagai pihak. Pihak yang menangkap para WNI juga dapat menggunakan keberadaan mereka sebagai bagian dari kepentingan negosiasi dengan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan informasi yang akurat mengenai keberadaan mereka, baik yang masih hidup maupun telah meninggal dunia. Namun, pemerintah Indonesia tidak selalu memiliki posisi kuat untuk melakukan intervensi.
“Sangat sulit melakukan intervensi, kecuali pemerintah RI telah memiliki berbagai alat bukti yang lengkap dan memadai, perihal adanya celah hukum yang dipaksakan atas WNI tersebut,” ujar Teuku.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah Indonesia dapat meminta bantuan lembaga internasional seperti Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan International Committee of the Red Cross (ICRC). Jika diperlukan, pemerintah juga dapat berkonsultasi dengan negara yang menangkap WNI tersebut. Namun, menurut Teuku, posisi Indonesia dalam kondisi seperti itu dapat menjadi lemah.
“Dalam hal ini, RI berada pada posisi yang sangat lemah,” ujar dia.
Bagaimana jika pemerintah melindungi?
Persoalan perlindungan juga menjadi lebih rumit apabila WNI tersebut memang secara sadar bergabung sebagai tentara bayaran. Hikmahanto mengatakan, dalam konteks hukum internasional, mereka dapat dikategorikan sebagai mercenaries atau tentara bayaran. “Dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter,” ujar Hikmahanto.
Menurut dia, apabila sejak awal mereka memang bersedia berperang dengan imbalan bayaran, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat mereka dapat dikategorikan sebagai korban penipuan atau eksploitasi.
Ketidaktahuan seseorang mengenai tujuan akhir pekerjaannya juga tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum atas keterlibatannya dalam konflik bersenjata. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga harus memperhitungkan konsekuensi diplomatik apabila memberikan bantuan kepada mereka. “Kalau pemerintah membantu mereka, pemerintah akan dianggap tidak menjalankan politik luar negeri bebas aktif karena dianggap membantu warga negaranya untuk melakukan serangan ke negara lain,” kata Hikmahanto.
Teuku menilai, keputusan menjadi tentara asing pada akhirnya dapat membuat WNI membayar harga yang jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya seleksi dan pencegahan agar WNI tidak mudah direkrut menjadi tentara bayaran di luar negeri. Ia juga mendorong sosialisasi formal dan informal secara berkesinambungan mengenai risiko menjadi tentara bayaran di luar negeri. “Juga diperlukan operasi intelijen lintas Kementerian dan Lembaga di dalam negeri RI, sebelum WNI yang terdeteksi akan menjadi tentara bayaran tersebut bertolak ke luar negeri,” pinta dia.
WNI jadi tentara Rusia
Diberitakan, delapan warga negara Indonesia (WNI) disebut masuk dalam daftar warga asing yang direkrut Rusia untuk bergabung dengan militernya dan berperang melawan Ukraina. Temuan itu diungkap Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) melalui laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. SZRU menyebut Rusia semakin gencar merekrut warga negara asing untuk memenuhi kebutuhan personel dalam perang melawan Ukraina. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama yang lahir pada 1997, Muhammad Syaripudin (1994), Erwanda (1988), dan M Hadi Maulana (1987).
Kemudian Wahyu Oktavian Iskandar (1985), Haryanto Dwi Kencana (1983), Helmi Nuraha Hakim (1983), serta Ngangun Hudri Fadli (1978).
SZRU mengeklaim telah menerima dokumen yang mengonfirmasi proses perekrutan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu identitas kedelapan WNI tersebut, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia. “Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Sumber: kompas.com











