Bupati Gowa Sitti, Kepala Daerah Pertama Dimakzulkan di Era Prabowo

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024.

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat Sitti Husniah pada 14 Oktober. Surat itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MAK) yang pada 1 Oktober mengabulkan permohonan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Sitti Husniah.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati. Menurut Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya, status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi.

Lebih lanjut, Kemendagri baru akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.

“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD,” ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).

Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya akan menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dahulu akan diusulkan partai pengusung.

Pemakzulan Sitti lewat hasil Pansus dan hak angket di DPRD, didasarkan atas tiga dugaan pelanggaran. Mulai etik hingga korupsi. Dia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri.

Kasus Bupati Pati Sudewo

Baca Juga:  RI Jadi Negara ASEAN ke-2 yang Punya Kapal Induk

Sebelum Sitti Husniah, proses pemakzulan juga sempat dilakukan DPRD Kabupaten Pati, terhadap Bupati mereka, Sudewo pada pertengahan 2025.

Pembentukan Pansus dan hak angket oleh DPRD, dipicu oleh aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP) yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen.

Di DPRD, Sudewo diduga telah melakukan 12 pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Mulai dari kebijakan kenaikan PBB, mutasi ASN, hingga PHK sepihak terhadap 220 tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo tanpa pesangon.

Namun, dalam paripurna DPRD pada 31 Oktober, usul pemakzulan tersebut ditolak lewat hasil voting. Sebanyak 36 anggota DPRD dari enam fraksi menolak pemakzulan, dan hanya 13 anggota DPRD dari PDIP yang menyetujui.

“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dikutip dari Antara.

Namun, dua bulan usai upaya pemakzulan yang gagal, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 19 Januari.

Politikus Partai Gerindra itu dalam persidangan didakwa menerima gratifikasi dianggap suap berupa uang sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Update Pemilu Israel: Exitpoll Belum Clear, Gadi Eisenkot Klaim Menang
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB