Purbaya Ungkap Aturan WFH Sudah Final, Menko Airlangga Bakal Umumkan

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIM | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan pemerintah dan akan segera diumumkan ke publik.
Namun, ia menegaskan pengumuman resmi tersebut tidak akan diumumkan langsung olehnya, melainkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Terkait target pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen melalui kebijakan WFH, Purbaya mengakui terdapat perhitungan yang mengarah pada penurunan konsumsi, meski belum bersifat pasti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi justru berpotensi mendorong penerimaan negara.

“Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” katanya.

Baca Juga:  Rentetan Kepala Daerah Ditangkap KPK, Wamendagri: Ancaman OTT Tak Bikin Jera

Purbaya menambahkan pemerintah menggunakan pendekatan menyeluruh dalam menilai dampak kebijakan tersebut, termasuk dari sisi penerimaan negara.

Lebih lanjut, ia menilai rencana penerapan WFH pada hari Jumat dipilih dengan mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas.

“Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi loss-nya paling kecil,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah kebijakan WFH akan bersifat wajib bagi sektor swasta. Ia hanya memastikan penerapan wajib akan berlaku bagi instansi pemerintah.

“Saya enggak tahu, yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” pungkasnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
WAGUB ACEH HADIRI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DAN DOA BERSAMA PERINGATI SATU TAHUN BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI DATARAN TINGGI GAYO
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB