BANDA ACEH – Tim gabungan Satpol PP-WH Kecamatan Lueng Bata, pihak Kantor Camat, dan warga setempat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di salah satu gampong Kecamatan Lueng Bata, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan dua pasangan non-mahram yang berada di dua rumah berbeda dalam satu lorong.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan pria berinisial SM (28), warga Lamseupeung, bersama wanita berinisial AR (18), warga asal Peunyerat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di rumah kedua yang berjarak tidak jauh dari lokasi pertama, petugas mengamankan pria berinisial RK (25), warga asal Meureudu, Pidie Jaya, bersama wanita berinisial MF (23), warga asal Lhoknga yang berdomisili di indekos kawasan Lampaseh.
“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan pemilik rumah berinisial SV (27), warga asal Calang,” ujar Rizal.
Untuk klarifikasi awal, kedua pasangan beserta pemilik rumah kemudian dibawa ke Kantor Keuchik Gampong Lamseupeung. Selanjutnya, para terduga pelanggar diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.
“Saat ini, para terduga pelanggar telah diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh Penyidik,” ujar Rizal.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah dan pengelola indekos, agar ikut menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun dugaan pelanggaran syariat Islam.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga pergaulan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam.
Selain itu, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran syariat Islam. “Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : serambinews.com











