DPR Aceh Sepakat Terima Pertanggungjawaban APBA 2025

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada prinsipnya menyepakati dan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Kesepakatan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Irfansyah dalam rapat pripurna terkait penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban APBA 2025, di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (26/8/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang hadir mewakili Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menerima pertanggungjawaban APBA 2025, kata Irfansyah, Banggar DPRA memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Banggar menegaskan persetujuan tersebut bukan berarti fungsi pengawasan DPR Aceh berhenti.

“Sebaliknya, pertanggungjawaban APBA 2025 harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Irfansyah.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah SiLPA APBA 2025. Banggar meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab munculnya SiLPA, termasuk memastikan apakah disebabkan efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan program, pengadaan yang tidak selesai, atau faktor lainnya.

Banggar juga menilai keberhasilan APBA tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran. Kualitas belanja dan dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi ukuran utama. SKPA dengan realisasi anggaran dan capaian kinerja rendah diminta dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam aspek pendapatan, Pemerintah Aceh didorong meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, digitalisasi pemungutan, serta pengelolaan aset daerah secara lebih produktif.

Banggar turut menyoroti pengelolaan aset daerah. Pemerintah Aceh diminta meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset agar tidak sekadar menjadi angka dalam neraca, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana dan Tinjau Sekolah Terdampak di Aceh Timur

Selain itu, seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 diminta ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan tepat waktu agar persoalan yang sama tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.

10 Rekomendasi Banggar DPRA

Banggar DPRA merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk:

• Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab SiLPA Tahun Anggaran 2025.

• Mengevaluasi SKPA dengan serapan anggaran dan capaian kinerja yang rendah.

• Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

• Mempercepat pelaksanaan program prioritas sejak awal tahun anggaran.

• Mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan sumber-sumber pendapatan Aceh lainnya.

• Menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

• Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara tuntas.

• Memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan APBA.

• Memastikan program yang dibiayai APBA benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.

• Menjadikan hasil pembahasan pertanggungjawaban APBA 2025 sebagai bahan perbaikan APBA tahun berikutnya.

Banggar juga meminta hasil pertanggungjawaban APBA 2025 menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan APBA pada tahun-tahun mendatang. Kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran, menurut Banggar, tidak boleh terus berulang.

Dalam kesimpulannya, Banggar DPRA menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

Persetujuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran tetap berjalan. DPRA menekankan setiap rupiah APBA harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh melalui pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
WAGUB ACEH HADIRI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DAN DOA BERSAMA PERINGATI SATU TAHUN BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI DATARAN TINGGI GAYO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB