Banda Aceh – Seorang sopir dump truck di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga menjual sekitar 300 liter solar subsidi. Pelaku SY (60) terancam denda Rp 60 miliar.
Penangkapan SY dilakukan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Desa Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10) sore. Selain SY, polisi juga menyita satu mobil serta delapan jeriken diduga berisi solar subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang. Personel polisi meluncur ke lokasi dan mendapati satu dump truck yang sedang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, SY mengaku baru saja menjual solar subsidi kepada seseorang berinisial YD di desa tersebut. Dari keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa SY.
“Di sana kami menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat,” kata Dizha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dizha, SY diduga menjalankan aksinya dengan membeli solar di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Minyak itu lebih dulu diisikan ke tangki dump truck yang disopirinya.
Setelah terkumpul, baru dikeluarkan dari tangki dengan menggunakan selang. Selain jeriken berisi solar, polisi juga menemukan dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.
Polisi akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. SY saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh.
SY diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Jika terbukti bersalah terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar mantan Kapolsek Kuta Alam itu.
Sumber : detik.com











