Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Telkomsel akhirnya buka suara merespons kebijakan larangan kuota hangus. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang aturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya memastikan diri patuh dan tunduk pada putusan MK, sekaligus berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan perlindungan konsumen.

“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” jelas Fahmi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahmi mengungkapkan, saat ini Telkomsel tengah mengkaji secara mendalam penyesuaian produk dan lini layanan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam SE Menkomdigi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa aspek perlindungan pelanggan serta transparansi informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi prioritas utama perusahaan. Terkait aspek teknis di lapangan, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Menteri Purbaya: Ada Surat BNPB, Bea Cukai Bisa Bebaskan Bantuan Diaspora Aceh

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan opsi ragam paket layanan bagi masyarakat, baik yang mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun skema layanan alternatif lainnya.

Regulasi ini turut memuat berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota yang belum terpakai oleh pelanggan, yang dapat diwujudkan melalui sistem akumulasi, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, hingga pengembalian dana (refund). Sisa kuota secara tegas ditetapkan sebagai hak milik pengguna yang bebas dari pungutan biaya tambahan.

“Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut,” bunyi salah satu poin krusial dalam SE tersebut.

Sumber : cnnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB