Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Beranda-informasimedia.com

Pendahuluan

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi pers, serta melindungi kepentingan publik.

Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

c. Dalam keadaan tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi dengan syarat:

– Bersumber jelas

– Subjek berita belum dapat dikonfirmasi

– Diberi keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan

d. Setelah verifikasi diperoleh, berita wajib diperbarui.

3. Berita Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

a. Koreksi, ralat, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Setiap koreksi dan ralat dilakukan secara terbuka dan disertai keterangan yang jelas.

c. Hak jawab dipublikasikan secara proporsional.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna.

b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login.

c. Konten buatan pengguna tidak boleh mengandung:

– Kebohongan, fitnah, dan pencemaran nama baik

– Kekerasan dan pornografi

– Ujaran kebencian dan SARA

d. Media siber berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

5. Takedown

a. Media siber wajib menghapus konten yang melanggar hukum.

b. Tindakan penghapusan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers atau putusan pengadilan.

c. Penghapusan disertai keterangan alasan secara jelas.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap iklan dan advertorial diberi penanda yang jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan dapat diakses publik.

Penutup

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta pengguna BeritaSimeulue.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum.

📧 Kontak Redaksi:

cvberandainformasimedia@gmail.com