BIM | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh di Posko Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/7). Rakor tersebut digelar untuk memastikan penanganan pascabencana memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam rapat itu, Wakil Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, perwakilan Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kajati Aceh, serta Asisten II Sekda Aceh. Turut hadir para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait, sementara dari pemerintah pusat rapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Menteri Dalam Negeri beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, dalam arahannya menyampaikan bahwa Aceh kini memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni tahap mempermanenkan berbagai upaya penanganan yang telah dilakukan selama masa tanggap darurat dan masa transisi.
Mendagri menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran. Ia meminta Pemerintah Aceh beserta seluruh pemangku kepentingan memastikan setiap dana yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak serta bebas dari penyalahgunaan.
Selain itu, Tito juga meminta agar pemerintah daerah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat mengetahui perkembangan pembangunan dan penyaluran bantuan yang dilakukan pemerintah.
”Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras selama masa tanggap darurat hingga masa transisi. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting untuk melanjutkan proses pemulihan Aceh,” ujar Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan bahwa masa transisi darurat berlangsung sejak 30 Januari hingga 28 Juli 2026 sebagai jembatan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Selama periode tersebut, pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen, sehingga sebagian besar masyarakat terdampak tidak lagi tinggal di tenda pengungsian. Namun demikian, pembangunan hunian tetap serta pemulihan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lainnya masih memerlukan percepatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa berakhirnya masa transisi darurat bukan berarti upaya penanganan pascabencana telah selesai. Menurutnya, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi justru menjadi fase yang sangat menentukan untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
”Memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, seluruh jajaran pemerintah harus memperkuat koordinasi dan bekerja lebih cepat, tepat, serta akuntabel. Fokus kita bukan hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga memulihkan kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah terdampak,” ujar Fadhlullah.
Wakil Gubernur juga meminta seluruh perangkat daerah agar mengawal setiap program pemulihan sesuai perencanaan dan terus bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa transparansi, ketepatan sasaran, dan percepatan pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.
Fadhlullah juga menyatakan kesiapan Pemerintah Aceh memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah melalui berbagai evaluasi. Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari sinkronisasi dan validasi data, koordinasi dengan 23 kementerian/lembaga, hingga penyiapan pembiayaan. []











