Tok! Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Paripurna DPR RI menetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.
Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Pendapat fraksi-fraksi kemudian disampaikan secara tertulis. Dasco lalu menanyakan persetujuan para anggota yang hadir.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik di DPR memberikan persetujuan.

Baca Juga:  KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS Saat Geledah BPN Jatim

Rapat pleno Baleg DPR berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Ketua Panja Iman Sukri awalnya mengatakan Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Dia mengatakan salah satu perubahan utama, yakni penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

“Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, ‘Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh’,” ujar Iman.

Selain itu, revisi juga mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong. Kemudian, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Update Pemilu Israel: Exitpoll Belum Clear, Gadi Eisenkot Klaim Menang
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB