Satpol PP-WH Banda Aceh Resmi Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe, Diduga Langgar Syariat

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di tepi sungai salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam, Senin (6/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum dan norma syariat Islam di kawasan tersebut yang terjadi pada Jumat (3/7/2026).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya berulang kali memberikan teguran secara persuasif kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, petugas telah mengingatkan pengelola untuk mematuhi batas jam operasional dan tidak mengoperasikan fasilitas karaoke hingga larut malam. “Teguran lisan yang diberikan petugas disebut tidak diindahkan sehingga kita mengambil langkah formal melalui surat pemanggilan,” ujar Rizal.

Baca Juga:  Adik Kim Jong Un Dapat Jabatan Strategis di Partai Buruh Usai Kongres

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh. Satpol PP-WH menegaskan pengelola usaha diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan.

Apabila surat panggilan tersebut kembali tidak diindahkan, pihak pengelola berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pembekuan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak pengelola.

“Jika surat panggilan ini kembali tidak diindahkan, pihak pengelola dipastikan akan menghadapi sanksi yang jauh lebih berat, termasuk potensi pembekuan izin usaha,” tegas Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga mengimbau seluruh pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan norma syariat Islam, demi terciptanya suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif.

Sumber : serambinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
WAGUB ACEH HADIRI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DAN DOA BERSAMA PERINGATI SATU TAHUN BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI DATARAN TINGGI GAYO
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB