BIM | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran agar dapat membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tito mengatakan, pemerintah akan turun tangan membantu pemda yang sulit membayar PPPK, asalkan pemda telah melakukan efisiensi anggaran dan memang memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
“Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Mantan Kapolri itu, banyak kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara perinci kondisi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, mereka hanya menerima laporan dari jajaran di bawahnya tanpa mengecek langsung apakah masih terdapat pos anggaran yang dapat dihemat. Oleh karena itu, Kemendagri meminta seluruh daerah mengutamakan efisiensi belanja sebelum menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK.
“Jangan langsung terima laporan dari bawahan: ‘Pak, uang kita enggak cukup, gini gini gini.’ Nanti dulu,” ujar Tito.
Tito mengatakan, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Tim tersebut akan memeriksa apakah daerah sudah memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang belum menjadi prioritas. “Saya menurunkan beberapa tim dari Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah turun, cek dulu, sudah enggak melakukan efisiensi? Ada enggak yang sebenarnya terlalu banyak perjalanan, terlalu banyak rapat, kemudian makan minumnya diperbanyak, terus beli sesuatu barang yang sebenarnya enggak perlu,” tutur Tito.
Tito menambahkan, apabila daerah telah melakukan efisiensi tetapi tetap mengalami kesulitan fiskal, Kemendagri akan mendata daerah tersebut dan mengecek apakah masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. “Nah, kalau seandainya itu dia sudah lakukan, kita data ya, benar enggak dia ada DBH-nya. Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya,” ungkap Tito. “Kita harapkan itu disalurkan supaya dia punya anggaran untuk bayar PPPK,” imbuh dia.
Tito juga menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK meski menghadapi keterbatasan anggaran karena langkah tersebut justru akan menambah jumlah pengangguran.
Diberitakan sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel akbar di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin (6/7/2026), terkait penyampaian kebijakan efisiensi anggaran. Apel tersebut sempat ricuh setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan rencana merumahkan tenaga kontrak akibat keterbatasan anggaran. Namun, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kemudian memastikan pemerintah daerah tidak akan merumahkan tenaga kontrak.
Pemkot memilih memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Sumber: kompas.com











