BIM | Setelah kasus kematian petugas keamanan Perum Jasa Tirta (PJT) II Sumarna (42) menyita perhatian publik, bantuan untuk keluarga korban terus mengalir. Terbaru, ahli waris Sumarna menerima santunan dan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 418.133.773, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada istri korban, Siti Maryam, sebagai ahli waris pada Kamis (30/7/2026). Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum sebagai bagian dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, seluruh manfaat yang diberikan merupakan hak ahli waris sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak ahli waris berupa santunan kurang lebih Rp 418 juta. Jadi, ini merupakan hak dari perlindungan jaminan sosial yang diberikan secara langsung dan tunai,” kata Trisna di rumah duka, Kamis (30/7/2026).
Beasiswa Pendidikan
Trisna menjelaskan, selain santunan kematian, kedua anak almarhum juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, anak sulung Sumarna masih menempuh pendidikan di kelas XII SMK, sedangkan anak keduanya duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.
Adapun manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 264.537.088, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 10.685.285, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411.400 per bulan, serta beasiswa bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp 142.500.000.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengapresiasi penyaluran santunan tersebut. Menurut dia, manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. “Pada hari ini sudah dilaksanakan pemberian manfaat BPJS sebesar Rp 418 juta dan diterima keluarga. Itu suatu hal yang sangat kami hargai,” ujar Binzein. Kepolisian Terus Dalami Kasus Di sisi lain, Binzein memastikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendukung proses penyelidikan kasus kematian Sumarna yang hingga kini masih dilakukan oleh kepolisian.
Menurut dia, Polres Purwakarta masih bekerja mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian petugas keamanan tersebut. “Kita tahu bahwa Kapolres Purwakarta sedang berusaha keras melakukan pendalaman dan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya bisa terungkap,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira J. Sirait mengatakan, penyaluran santunan tersebut merupakan amanah yang menjadi hak ahli waris peserta. “Kami menyampaikan amanah yang sudah menjadi hak ahli waris almarhum. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan memberikan manfaat,” kata Wira.
Ia menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kerja. Diketahui, Sumarna merupakan petugas keamanan Perum Jasa Tirta II yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur pada Jumat (24/7/2026). Hingga kini, Satreskrim Polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Sumber: kompas.com











