BIM | BANDA ACEH – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nur (34), warga Aceh Besar karena diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial Nur, seorang ibu rumah tangga tadi siang,” ujar Iptu Erfan, Selasa (3/3/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu bermula pada September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO dari korban dengan alasan akan berangkat ke Lhokseumawe selama lima hari.
Setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Korban kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
Selama pencarian, personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk pada Selasa 3 Maret 2026.
“Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut sudah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara,” ungkap Iptu Erfan.
Kini, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mencari keberadaan mobil milik korban. “Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : serambinews.com











