BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di tepi sungai salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam, Senin (6/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum dan norma syariat Islam di kawasan tersebut yang terjadi pada Jumat (3/7/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya berulang kali memberikan teguran secara persuasif kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, petugas telah mengingatkan pengelola untuk mematuhi batas jam operasional dan tidak mengoperasikan fasilitas karaoke hingga larut malam. “Teguran lisan yang diberikan petugas disebut tidak diindahkan sehingga kita mengambil langkah formal melalui surat pemanggilan,” ujar Rizal.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh. Satpol PP-WH menegaskan pengelola usaha diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan.
Apabila surat panggilan tersebut kembali tidak diindahkan, pihak pengelola berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pembekuan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak pengelola.
“Jika surat panggilan ini kembali tidak diindahkan, pihak pengelola dipastikan akan menghadapi sanksi yang jauh lebih berat, termasuk potensi pembekuan izin usaha,” tegas Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga mengimbau seluruh pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan norma syariat Islam, demi terciptanya suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sumber : serambinews.com











