BIM | SIGLI – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Pusat, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, menyebutkan, tanggal 18 Februari 2026, semua pengungsi di Aceh harus menempati hunian sementara atau huntara.
Saat ini, pengungsi itu masih tinggal di tenda, sarana ibadah, gedung pertemuan, sekolah dan bangunan-bangunan bukan untuk mengungsi harus pindah ke huntara.
“Khusus di Pidie Jaya berdasakan laporan bupati, tercatat 773 orang sebagai tahap pertama akan menempati huntara,” kata Kepala BNPB Pusat, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, saat meninjau huntara di Pidie Jaya, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebelumnya bulan Suci Ramadhan, warga harus menempati huntara.
Saat ini, huntara dibangun BNPB berjumlah 215 hampir rampung dikerjakan.
Selain itu, didekat bekas gedung MTQ juga telah selesai dibangun.
“Huntara hampir sama semuanya, huntara lebih layak ditempati pengungsi dibandingkan tinggal di tenda, sembari menunggu hunian tetap. Warga bisa bekerja yang nyaman tinggal di huntara,” kata Kepala BNPB Pusat.
Ia menyebutkan, kapasitas ditampung di kamar huntara tidak boleh melebihi lima hingga enam orang, konon lagi anak-anak sudah dewasa.
Makanya, nanti akan diatur oleh bupati, untuk bisa mendapatkan dua huntara.
Begitu juga, kata Suharyanto, saat menempati hunian tetap atau huntap, tentunya akan diberlakukan sama dengan huntara terhadap jumlah warga satu huntap.
Selain itu, bagi putra-putri yang menikah sehingga terjadi KK terpisah, maka akan mendapatkan dua huntara.
Di sisi lain, kata Kepala BNPB Pusat, untuk penyediaan lahan untuk pembangunan huntara, tentunya menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Lahan yang digunakan itu dengan kepemilikan berbeda.
Baik lahan itu milik pemerintah provinsi dan lahan milik kabupaten/kota.
Juga lahan milik Pemerintah Pusat, seperti PTPN dan Perhutani yang legal untuk digunakan.
Untuk itu, masyarakat yang berdampak banjir sehingga menyebabkan rumah bersama tanahnya hilang karena hanyut terbawa banjir, maka pemerintah yang wajib menyediakan lahan.
“Nantinya BNPB akan membangun rumah, yang berkolaborasi dengan Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP. Untuk pembangunan huntap yang lokasinya terpusat akan ditangani Kementrian PKP,” ujarnya.
Sumber : Serambinews.com











