Fadia Arafiq Sebut Uang dari Pejabat Disalurkan Lagi ke Masyarakat, Bukan untuk Pribadi

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengklaim tidak menikmati uang yang ia terima dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengakuan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Fadia mengaku pernah menerima uang dan hadiah, tetapi berdalih tidak memakainya untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, uang tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. “Kalau salah enggak mungkin saya ambil. Karena pun tidak saya pakai uangnya,” ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Fadia Sebut Pemberian Uang Jadi Tradisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadia juga mengaku, selama menjabat sebagai bupati, ia menerima “hadiah” ketika Lebaran dan akhir tahun. Fadia berkali-kali menyebut pemberian itu sebagai “tradisi” tahunan. Ia menegaskan tidak akan bersedia menerimanya seandainya tahu perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau korupsi.

Fadia juga menyatakan tidak pernah meminta hadiah. Ia selalu membalas dengan kado ketika ada pejabat dinas yang berulang tahun. “Tapi yang mulia tahu bahwa pada saat kepala-kepala dinas jadi saksi di sini, mereka mengakui bahwa itu sudah tradisi yang mereka lakukan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pegiat Kebencanaan Nasional: Kepemimpinan Posko Tanggap Darurat Aceh Termasuk Terbaik

“Jadi saya enggak tahu kalau itu salah. Mereka mengakui memberikan kejutan. Saya enggak pernah minta apa-apa,” tutur Fadia.

Fadia Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara.

Merujuk Antara, Kamis, jaksa menyatakan Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. Selain itu, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Fadia.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB