Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manila – Mary Jane Veloso menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi ini membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara.
Diketahui, Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan “pengampunan mutlak” baginya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya. “Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat,” ujar Mary Jane.

Jejak Kasus Mary Jane
Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.

Vonis Mati

Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno memberikan putusan vonis pidana mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010.

Grasi Ditolak

Upaya grasi ditempuh oleh Mary Jane. Namun, grasi tersebut ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

Upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), pun diajukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, mempertegas ancaman hukuman mati bagi Mary Jane.

Baca Juga:  Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, eksekusi mati tinggal menghitung hari dan ditetapkan jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

Selamat di Detik-detik Terakhir

Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia pada April 2015. Ketika itu, tekanan internasional memuncak. Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina.

Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.

Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tidak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

Pada saat-saat terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan ini dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut dan menjebaknya. Penundaan tersebut memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan para pendukungnya.

Penyerahan Mary Jane ke Filipina

Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah “kesepakatan praktis” untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Grasi Bebas

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane. Hal ini membuat Mary Jane menghirup udara bebas karena terbebas dari sisa masa hukumannya.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Update Pemilu Israel: Exitpoll Belum Clear, Gadi Eisenkot Klaim Menang
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB