Tiyo Eks Ketua BEM UGM Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Hina Prabowo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIM | Jakarta – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto diadukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Tiyo ke Bareskrim Polri ini dilakukan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, menurut dia, yang disampaikan Tiyo sudah masuk kategori penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tidak dapat dibenarkan.

“Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua,” kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Lukman mengungkapkan, Garda Prabowo tidak langsung membuat laporan karena aturan yang ada saat ini mengharuskan pelaporan dengan dugaan penghinaan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Adapun dumas yang dibuat hari ini, menurut dia, merupakan upaya Garda Prabowo dalam menampung aspirasi masyarakat yang merasa tidak sepatutnya seorang presiden dihina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini,” jelas dia.

Lukman didampingi dua advokat lainnya, yakni Sunan Kalijaga serta Ferdinand Hutahahean. Keduanya pun menyampaikan alasan turut mendampingi Garda Prabowo dalam membuat dumas ini.

“Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar,” ujar Sunan.

Baca Juga:  Ketua DWP Aceh Terima Kunjungan Kerja DWP Kalimantan Selatan, Pererat Sinergi dan Kolaborasi

“Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,” timpal Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand menjelaskan, ada juga dugaan penyebaran berita bohong, yakni adanya pemasangan alat pelacak atau radar finder di mobil yang dipakai oleh Tiyo. Menurut dia, dumas ini juga sekaligus untuk meluruskan terkait dugaan pemasangan alat pelacak tersebut yang dinilai menimbulkan tuduhan dan dianggap memberatkan posisi pemerintah.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa pembuatan Dumas Garda Prabowo ke Bareskrim Polri ini tidak terkait dengan upaya pembungkaman. Dia memastikan Garda Prabowo tidak ingin memenjarakan Tiyo, melainkan sekadar mengingatkan untuk memberikan kritik secara santun.

“Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral,” imbuhnya.

Tiyo juga dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pengacara Firdaus Oiwobo. detikcom sudah menghubungi Firdaus Oiwobo dan Tiyo Ardianto untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB