Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIM | Pati – Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).

AS juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.

“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.

“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB