Kemenhut Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan PascaBanjir Sumatera

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIM | Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kayu sisa hanyutan akibat banjir di Sumatera dilakukan oleh kepala daerah setempat.

Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada Satuan Tugas (SatgasJ Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera.

Berdasarkan laporan dari Antara, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayantii menjelaskan telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan dalam kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi di wilayah terdampak banjir Sumatera.

“Merespons aspirasi dari para bupati dan wali kota di wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan kini memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris tersebut untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai kondisi faktual di masing-masing daerah,” kata Laksmi.

“Pelaksanaan pemanfaatan sisa kayu ini dilakukan secara terpadu melalui Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bekerja di bawah arahan pemerintah pusat. Dalam implementasinya, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana di bawah koordinasi gubernur,” tambah dia.

Pengawasan Ketat dan Komitmen Tata Kelola dalam Pemanfaatan Kayu Hanyutan

Laksmi menegaskan, Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari Satgas tetap melaksanakan pengawasan serta pembinaan teknis secara ketat guna memastikan seluruh proses pemanfaatan berlangsung transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Baca Juga:  Gubernur Kukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Aceh, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Kesejahteraan Masyarakat

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan, pemerintah berkomitmen akan menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan percepatan pemulihan wilayah demi kepentingan masyarakat terdampak.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 pada 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

*Skema Pemanfaatan dan Pelaporan Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Pascabencana*

Dalam keputusan tersebut, kayu hanyutan akibat bencana alam ditetapkan sebagai sumber material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam untuk dapat dimanfaatkan berupa kayu bulat maupun debris atau serpihan kayu.

Pemanfaatan kayu tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian, serta kebutuhan lainnya yang dapat menunjang percepatan rehabilitasi dan rekontruksi sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pemanfaatan kayu hanyutan dilaksanakan oleh bupati atau wali kota di bawah koordinasi gubernur. Pelaksanaan laporan disampaikan oleh gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas (PPR) Pascabencana Sumatera.

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB