BIM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh sebesar 16,87 persen untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebagai bagian dari langkah penyesuaian fiskal untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, keputusan itu merupakan langkah strategis yang telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini diambil oleh gubernur sebagai salah satu bentuk respon kebijakan fiskal Aceh dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana,” kata MTA kepada Serambinews.com, Kamis (26/2/2026) malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pembayaran TPP PNS tahun 2026 dilaksanakan sebesar 83,13 persen dari nominal yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024.
Sumber : serambinews.com











