BPK: Kerugian Negara Kasus Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp 25 T

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIM | JAKARTA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.

“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” ujar Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Angka kerugian negara ini berasal dari tujuh kluster tindakan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspor minyak mentah

Kluster pertama adalah dalam proyek ekspor minyak mentah.

BPK RI menemukan, PT Pertamina melalui anak perusahaannya melakukan proyeksi seakan-akan ada kelebihan produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I Tahun 2021. Saat itu, Pertamina juga menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) walaupun harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS).

“Sehingga, minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.068,47 dolar AS (1,8 miliar),” kata Hasby.

Impor minyak mentah

Lalu, pada proyek impor minyak mentah, BPK menemukan ada tiga unsur pelaksanaan dan mekanisme impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.

Pertama, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor. Lalu, pengadaan mayoritas dilakukan berbasis spot, bukan jangka panjang.

Para petinggi Pertamina juga diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha. “Sehingga, pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 dolar AS (570,2 juta),” lanjut Hasby.

Impor BBM

Proyek ketiga yang menyumbang pada angka kerugian negara adalah impor produk kilang bahan bakar minyak (BBM). BPK RI menemukan, pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan. Pihak Pertamina memberikan perlakuan istimewa kepada empat supplier sehingga Pertamina mengeluarkan biaya lebih dari yang seharusnya untuk mengimpor BBM.

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 6.997.110,65 dolar AS. kemudian, BBM yang diimpor dan diterima tidak sesuai spesifikasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 dolar AS.

Sewa kapal

Lebih lanjut, pengadaan sewa kapal pengangkut minyak mentah dan BBM, menimbulkan kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047.

Kapal-kapal yang disewa oleh Pertamina ini adalah milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu kapal Jenggala Hasyim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna.

Baca Juga:  APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

Sewa terminal BBM

Kemudian, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.905.420.003.844,. atau Rp 2,9 triliun.

BPK menilai, sewa terminal milik Kerry Adrianto ini menyebabkan kerugian negara karena tidak diperlukan.

Kompensasi RON 90

Kemudian, penyimpangan keenam adalah untuk kompensasi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) untuk BBM RON 90.

“Formula harga indeks pasar atau IP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang senyatanya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi,” jelas Hasby. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 13.118.191.145.790,40 atau Rp 13,1 triliun.

Solar nonsubsidi

Lalu, BPK juga menemukan penyimpanan terkait dengan penjualan solar dan subsidi. “Harga penjualan solar nonsubsidi kepada pembeli swasta atau customer tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi,” jelas Hasby. Hal ini menyebabkan Pertamina mendapatkan hasil penjualan yang lebih rendah dan angka ini dianggap sebagai kerugian negara, yaitu sebesar Rp 9.415.196.105.676,86 atau Rp 9,4 triliun.

Dakwaan Pertamina

Terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.beranda-informasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang
Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi
Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi
Jual Solar Subsidi 300 Liter, Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Polisi
Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro
Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA
WAGUB ACEH DEK FADH SERAHKAN BANTUAN BUFFER STOCK PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK BENER MERIAH DAN ACEH TENGAH
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:58 WIB

Mualem–Dek Fadh Dorong Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Strategis Aceh: Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Lapangan Blang Padang

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Kak Na Ajak Kader PKK Aceh Jaya Terlibat Aktif pada Upaya Penanggulangan TB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Amran Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Oplos Beras Subsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro

Berita Terbaru

Internasional

Putin Undang Zelensky ke Moskow, Janji Jamin Keselamatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:24 WIB